Senin, 04 April 2011

Pembebasan Belum Rampung

Pakuan Raya - Rencana Pemkab Bogor memulai pembangunan GOR Pakansari dan Stadion Utama Cibinong (SUC) mulai mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan yang ada di Kabupaten Bogor. Kebanyakan mereka berharap sebelum melakukan pembangunan sarana dan prasarana olahraga terbesar di Kabupaten Bogor tersebut, pihak Pemkab Bogor harus segera membereskan hal hal yang berkaitan dengan pembebasan lahan tanah yang ada di sekitar lokasi.
“Sebenarnya saya sebagai warga Kabupaten Bogor sangat malu kalau Kabupaten Bogor tidak punya sarana dan prasarana olahraga seperti GOR dan Stadion. Saya berharap rencana pembangunan GOR Pakansari dan Stadion Utama Cibinong dilokasi yang sama harus diperhatikan dulu persoalan tanah yang belum dibebaskan. Jangan sampai ketika proyek sudah dimulai, ternyata masih ada masalah soal tanah yang belum dibebaskan,” ungkap Suprijanto, salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor.
Ia menambahkan, sebenarnya harus sejak dulu Pemkab Bogor memiliki sarana dan prasarana olahraga yang memadai dan berkualitas internasional. Namun, ia kembali menegaskan agar pihak terkait di Pemkab Bogor harus segera membebaskan lahan tanah yang ada atau melakukan pergantian kepada pemukiman penduduk yang akan tergusur oleh Proyek Mercusuar tersebut.
“Setiap tahun DPRD Kabupaten Bogor selalu mengalokasikan anggaran untuk pembebasan tanah. Saya tidak tahu persis sudah berapa hektar tanah yang sudah dibebaskan tahun ini. Saya dan semua anggota DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh rencana pembangunan GOR Pakansari dan Stadion Utama Cibinong,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli membenarkan apa yang diungkapkan oleh Suprijanto.
“Tahun ini saja, kalau tidak salah kita juga kembali mendukung anggaran untuk pembebasan lahan tanah dan biaya ganti rugi untuk pemukiman penduduk. Silahkan wartawan cek biayanya pertahun untuk pembebasan tanah itu. Pemkab Bogor melalui dinas terkait juga harus memberikan informasi ke publik soal lokasi atau lahan tanah yang sudah dibebaskan. Hal ini harus dilakukan sebelum dimulai pekerjaan proyek fisiknya,” imbuh Sumarli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar