Senin, 08 Agustus 2011

Boleh Merger, Nama Tetap Persikabo

Pakuan Raya - Kebijakan PSSI menerapkan aturan ketat bagi seluruh klub profesional yang mengikuti kompetisi liga, yakni harus memenuhi lima aspek pofesional sebuah klub seperti legal, keuangan, infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) serta Sporting. Kemudian, rencana diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang larangan penggunaan dana hibah APBD kepada klub profesional yang terdaftar sebagai anggota PSSI mulai musim depan, membuat para pengurus klub yang selama ini bergantung pada kucuran dana yang diperoleh dari pajak masyarakat pasrah.
Opsi merger dengan klub peserta Liga Primer Indonesia untuk menyelamatkan masa depan klub dan suporter fanatik yang terlanjur sayang dengan tim kebanggannya, mulai dipikirkan.
"Kalau ikut keinginan PSSI berat bagi kita, karena untuk lolos verifikasi dari lima aspek yang harus dipenuhi Persikabo belum siap memenuhinya. Makanya peleburan dengan tim lain, atau melakukan merger dengan Bogor Raya FC adalah langkah tepat,"kata Yudi Agus Soleh kepada Pakar, kemarin.
Menurut Yudi, merger dengan Bogor Raya FC merupakan solusi yang paling realistis. Tapi dengan syarat, pada saat terjun didalam kompetisi professional masih menggunakan nama Persikabo. Dan ini menjadi harga mati karena nama tim berjuluk Laskar Pajajaran sudah melekat di hati masyarakat Kabupaten Bogor. "Tapi sangat disayangkan, meski PSSI sudah menyebarluaskan informasi terkait kebijakan barunya sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pak Rachmat Yasin (RY) selaku ketua umum,"tandasnya.
Padahal, sambung Yudi, dalam konteks ini harusnya RY sudah mengeluarkan statement agar kelompok supoter pendukung Persikabo atau Kabomania merada tenang dengan nasib Persikabo. Demikian juga para Kabomania, mereka harus memahami dengan persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh tim kesayangannya.
"Semua bergantung RY, apakah mau merger atau bagaimana nanti kelanjutannya, karena suka tidak suka RY sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bogor tetap harus menjadi figure masyarakat, karena selama ini sumbangsihnya untuk kemajuan sepak bola khususnya Persikabo sangat besar," beber Yudi.
Sebelumnya, komentar bertolak belakang muncul dari Zaenal Syafrudin. Kata dia yang menjadi wakil Persikabo saat mengikuti kegiatan workshop yang diselenggarakan PSSI beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan tidak mempermasalahkan syarat dan legalitas yang diberlakukan PSSI sebagai syarat klub profesioanal. Bahkan, Camat Babakan Madang ini menentang wacana penggabungan klub Indonesia Super League (ISL) dengan LPI.
"Saya tidak mempermasalahkan aturan yang dibuat PSSI. Hanya, saya keberatan dengan deposito partisipasi sebesar Rp 2 miliar bagi klub yang akan berlaga di divisi utama. Sementara, terkait penggabungan (merger), silahkan klub-klub LPI tetap diverifikasi. Namun jika itu dilakukan harus tetap ada kelompok sendiri dan tidak digabung dengan ISL, karena untuk mencapai ISL ada jenjang tersendiri,"ujarnya.
Seperti diketahui, PSSI menerapkan aturan ketat bagi seluruh klub professional, yakni 5 aspek profesional sebuah klub. Yaitu, Legal, Keuangan, Infrastruktur, SDM dan Sporting. Dua aspek yang disorot yaitu, aspek legal dan aspek keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar