Jurnal Bogor - PSSI mengumumkan 34 klub sebagai calon peserta kompetisi Liga Profesional Level 1 musim 2011-2012 setelah melewati proses verifikasi yang dilakukan tim asistensi assesment Liga Profesional PSSI. Sedangkan klub kebanggaan warga Kabupaten Bogor, Persikabo tak lolos verifikasi untuk level 1 sehingga Laskar Padjajaran hanya menghuni level 2. Sebanyak 34 klub yang mengikuti kompetisi Liga Profesional level 1 terdiri dari 18 klub ISL dan 14 klub yang telah diverifikasi kelayakan stadionnya oleh AFC dan PSSI. Saat ini, PSSI sudah menetapkan 34 klub calon peserta kompetisi Liga Profesional level 1.
Sedangkan bagi 2 klub dengan nilai kelaikan stadion terendah, akan langsung ke Kompetisi Liga Profesional level 2.
Ke-34 klub calon peserta Liga Profesional itu terdiri dari 18 klub Liga Super Indonesia dan 14 klub yang telah memiliki badan hukum PT. Untuk kompetisi level tertinggi ini dipastikan akan menggunakan format dua wilayah untuk kompetisi level 1, dimana masing-masing wilayah akan berisi 16 klub.
Menurut Ketua Komite Kompetisi PSSI Sihar Sitorus, Kamis (25/8), ada 34 klub yang dinominasikan untuk diverifikasi kelaikan stadionnya oleh AFC dan PSSI. “Dua klub yang nilai kelaikan stadionnya terendah akan langsung turun ke kompetisi liga profesional level 2,” katanya dilansir Antara, kemarin.
Sihar menambahkan, dalam proses verifikasi yang dilakukan tim asistensi assesment liga profesional PSSI ternyata tidak ada satu pun klub yang dapat memenuhi seluruh persyaratan klub profesional sesuai standar AFC.
“Ada lebih dari 10 klub profesional musim lalu (LSI) tidak memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Klub yang telah menyerahkan deposit partisipasi atau bank garansi kepada PSSI berasal bukan dari level LSI dan Divisi Utama, tapi justru dari divisi di bawahnya,” ujar dia.
Sementara Liga Profesional Level 2 akan dibagi menjadi empat grup, masing-masing berisi 12 klub per wilayah dengan total peserta 48 klub. Level ini pada akhirnya dibebaskan dari keharusan menyerahkan uang deposit. Artinya, bagi peserta level 2 nilai deposit partisipasinya ditiadakan setelah tak ada kesanggupan. Perubahan juga terjadi di level 1, dimana diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar